.:: BERITA UTAMA ::.
INFO_PAS-Ba’a. Setelah selesai menjalani masa pidana, hari ini seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa dibebaskan oleh karena mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (16/05/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Melkis Tanesib didampingi oleh seorang staf. Ia menyampaikan bahwa program PB ini merupakan upaya dalam melaksanakan Pembinaan Narapidana melalui Pemberian Integrasi.
“Sebagaimana tercantum dalam Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022, pada kesempatan ini yang bersangkutan akhirnya kami bebaskan oleh karena telah memenuhi persyaratan baik itu secara administratif maupun subtantif”, ujar Melkis.
Tak lupa Melkis pun memberikan ucapan selamat sembari berpesan agar setelah menjalani berbagai rangkaian pembinaan, diharapkan Narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan tindak pidana serta terus menunjukkan perubahan perilaku yang berdampak positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan SK PB kepada WBP dan diserahterimakan kepada keluarga sebagai penjamin. Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa segera melaksanakan koordinasi dengan pihak Bapas Kupang dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam upaya pengawasan terhadap Narapidana tersebut yang telah mendapatkan program PB.
Dapat Program Pembebasan Bersyarat, 1 Orang Narapidana Lapas Baa Dibebaskan
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,”terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
INFO_PAS-Ba’a. Jajaran Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengikuti kegiatan Evaluasi Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Rabu (08/05/2024).
Kegiatan tersebut diawali dengan yel-yel yang ditampilkan oleh tim Pokja Pembangunan ZI Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa serta penayangan video Jingle dan video Profil. Dilanjutkan dengan pemaparan Pembangunan ZI menuju WBK oleh Anwar Oli selaku Ketua Pokja Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa.
Dalam pemaparannya, Anwar oli menyampaikan berbagai proses pembangunan ZI yang mencakup enam area perubahan serta berbagai inovasi yang telah diterapkan. Enam area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu pada momen selanjutnya yakni sesi tanya jawab, Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang berjumlah 2 orang yakni Qolbin Salim dan Aziz Pilar secara langsung melakukan evaluasi terkait data dukung serta memberikan rekomendasi terhadap Lembaga Penasyarakatan Kelas III Baa yang sedang melaksanakan Pembangunan ZI.
Aziz dalam arahannya menyebutkan bahwa dalam proses Pembangunan ZI, diharapkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa dapat menjaga marwah Kementerian Hukum dan HAM dengan tidak menciptakan berita viral negatif serta terus mengoptimalisasi peran humas dalam mempublikasikan berita positif.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Anwar menyampaikan ungkapan terima kasih atas seluruh masukan dan arahan yang diberikan oleh TPI. Ia pun berharap agar melalui hal tersebut dapat menjadi motivasi dalam mendukung pembangunan ZI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa.
Siap Raih Predikat WBK, Lapas Baa Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI
Admin upt
INFO_PAS-Ba'a. Jajaran Tim Kerja Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengikuti kegiatan Sisialisasi Pembangunan ZI Tahun 2024 dan Monitoring Hasil Evaluasi Triwulan I (B03) secara Virtual, Selasa (29/04/24).
Mengambil tempat di Aula Lapas Kelas III Baa, Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti oleh Ketua Tim Kerja ZI, Anwar Oli serta Tim Pokja ZI dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan menyamajlkan persepsi terhadap Reformasi Birokrasi yang Berdampak.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone kemudian dilanjutkan dengan penguatan dari Biro Perencanaan yang dibawa oleh Andhika selaku Koordinator Sub Reformasi Birokrasi dimana dalam pemaparannya dijelaskan terkait Indeks Reformasi Birokrasi, Penilaian Berjenjang dalam Pengusulan Satker WBK dan WBBM serta Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023.
Tim ZI Lapas Baa ikuti Sosialisasi Pembangunan ZI
Admin upt
INFO_PAS-Ba'a. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengikuti puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 secara virtual, Senin (29/04/24).
Mengambil tempat di Aula Lapas Kelas III Baa, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti oleh para Pejabat struktural serta jajaran Lapas Kelas III Baa.
Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 merupakan Puncak Rangkaian Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2024 yang mengambil tema" Pemasyarakatan PASTI Berdampak", Pengabdian Jajaran Pemasyarakatan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat demi kemajuan pembinaan pemasyarakan untuk bangsa Indonesia.
" Tetaplah melayani masyarakat, melayani WBP, bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan lebih baik lagi." Pesan Yasonna H Laoly mengawali Sambutannya.
Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memaparkan bahwa pada konferensi Lembang Tahun 1964, Presiden Ir. Soekarno berpesan bahwa Pemasyarakatan merupakan Tools Nation Building dan Charakter Building dimana Sistem Pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun Kapasitatas pribadi para Pelanggar Hukum agar menjadi Pribadi yang lebih baik. Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum. Sehingga Pemasyarakatan harus kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, buka tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasayarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji, tapi Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.
Mengakhiri Sambutan, Yasonna H Laoly mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah serta Instansi terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Juga kepada jajaran Pemasyarakatan Yasonna berpesan untuk tetap bersemangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah serta memberikan darmabakti melalui pengabdian terbaik.
Selesai Kegiatan Upacara dilanjutkan dengan Parade Ragam Program Pemasyarakatan yang merupakan salah satu komitmen dalam meberikan pelatihan dan pembinaan kepada warga binaan.